DPR RI didesak untuk tidak ragu menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) guna memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dorongan ini muncul sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah SLTA Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wapres pada Pilpres 2024. Ketua Ormas Pejabat, Ustaz Eka Jaya, menilai Gibran telah melanggar aturan hukum dan mendesak anggota dewan untuk menunjukkan idealisme serta nasionalisme. Aduan ke DPR ini juga menyoroti dugaan manipulasi dan kebohongan dalam surat keterangan Dirjen Dikdasmen soal kesetaraan ijazah Gibran, yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.