Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Doli mengklaim ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU, termasuk dalam surat permohonan konsultasi tertanggal 15 September. Ia menyatakan tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang dipegangnya maupun dalam dokumen peserta uji publik.
Menurut Doli, dirinya semula hanya mengumpulkan data dan tidak berniat membuka persoalan itu ke publik, namun merasa perlu menyampaikan keterangan setelah namanya disebut dalam polemik. Ia mengaku telah mengantongi dokumen tertulis, poin-poin pembahasan, dan rekaman video, tetapi belum mengungkap secara rinci kapan dan oleh siapa pasal itu diduga dimasukkan ke dalam PKPU.
Doli menegaskan akan menjelaskan kronologi kemunculan pasal tersebut pada waktu dan ruang yang tepat, sambil mendesak pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP agar publik mengetahui mana yang disebut selundupan dan mana yang bukan.