Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti belum adanya regulasi jelas mengenai mekanisme penyetaraan hasil pendidikan luar negeri di Indonesia. Komisi X berencana memasukkan pengaturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan kesetaraan hasil pendidikan luar negeri dengan standar pendidikan nasional. Ia telah menelusuri sejumlah regulasi, tetapi belum menemukan aturan setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur hal itu.
Selama ini, penyetaraan hasil pendidikan luar negeri hanya mengacu pada aturan internal kementerian. Lalu menilai diperlukan dasar hukum yang lebih jelas agar proses penilaian dan pengakuan kualifikasi pendidikan berjalan transparan.