DPR Ungkap Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Tak Diatur di UU Sisdiknas

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 15.03
DPR Ungkap Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Tak Diatur di UU Sisdiknas

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Megapolitan

Baca di Website Asli ↗
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti belum adanya regulasi jelas mengenai mekanisme penyetaraan hasil pendidikan luar negeri di Indonesia. Komisi X berencana memasukkan pengaturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menentukan kesetaraan hasil pendidikan luar negeri dengan standar pendidikan nasional. Ia telah menelusuri sejumlah regulasi, tetapi belum menemukan aturan setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur hal itu. Selama ini, penyetaraan hasil pendidikan luar negeri hanya mengacu pada aturan internal kementerian. Lalu menilai diperlukan dasar hukum yang lebih jelas agar proses penilaian dan pengakuan kualifikasi pendidikan berjalan transparan.

Berita Terkait Lainnya