Fenomena manipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) masih marak terjadi. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai praktik ini menghambat penegakan hukum karena sistem ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan secara akurat. Berbagai trik digunakan, seperti mengubah angka atau huruf, melepas TNKB belakang, hingga memakai mika akrilik gelap.
Motif manipulasi pelat nomor tidak hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga menyamarkan identitas kendaraan bermasalah seperti tunggakan cicilan atau yang terlibat tindak kriminalitas. Hal ini menyulitkan pelacakan jika kendaraan terlibat pencurian, penipuan, atau tabrak lari. Pelanggaran dapat dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan, serta berisiko pidana pemalsuan.
Djoko mendorong kepolisian mengombinasikan ETLE dengan tilang manual secara selektif, terutama untuk pelanggaran kasat mata seperti melepas atau mengubah pelat nomor. Penindakan langsung di lapangan dinilai perlu diperkuat demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.