Tarik Tambang Hukum AS-China

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 06.32
Tarik Tambang Hukum AS-China

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Persaingan antara Amerika Serikat dan China kini meluas ke arena hukum, atau yang disebut sebagai "tug of law". Perusahaan multinasional seperti JPMorgan Chase dan Citigroup terjebak dalam konflik kepentingan, di mana mematuhi sanksi AS berisiko digugat di pengadilan China. Selama ini, AS memanfaatkan dominasi dolar, sistem keuangan, dan teknologinya untuk memberlakukan sanksi ekstrateritorial. Sebaliknya, China kini membangun instrumen hukum sendiri untuk menangkal sanksi asing, dengan mengandalkan kekuatan manufaktur dan rantai pasok mereka sebagai leverage. Kondisi ini menempatkan perusahaan global dalam posisi rumit karena menghadapi dua kewajiban hukum yang saling bertentangan. Keputusan komersial yang awalnya bersifat bisnis kini dapat berubah menjadi masalah geopolitik yang berisiko. Bagi negara ketiga seperti Indonesia, dinamika ini menuntut kewaspadaan dalam menjaga hubungan ekonomi yang produktif dengan kedua negara. Pemerintah dan dunia usaha harus memahami sekaligus mampu mengelola risiko hukum yang semakin kompleks akibat perang hukum AS-China.

Berita Terkait Lainnya