Wacana pembangunan Tol Tengah Kota Surabaya kembali mendapat sorotan dengan usulan penggeseran trase dari kawasan pusat kota menuju sisi timur. Usulan ini digagas oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, sebagai solusi alternatif atas polemik berkepanjangan terkait pembangunan ruang kota.
Gagasan tersebut bertujuan mempertemukan kebutuhan konektivitas menuju Pelabuhan Tanjung Perak dengan upaya menjaga kawasan tengah kota yang padat agar tidak terbelah. Rencana pengalihan trase ini diarahkan untuk diintegrasikan dengan Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT).
Meski demikian, rencana Tol Tengah Kota rute Waru-Wonokromo-Tanjung Perak masih tercantum dalam Perda RTRW Kota Surabaya 2025-2045. Pembangunan fisiknya bersifat indikatif dan tetap harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta lingkungan secara menyeluruh.
Kajian UGM pada 2024 mencatat adanya perbedaan sikap antar pemerintahan pusat, provinsi, dan Kota Surabaya terkait proyek ini. Pembangunan infrastruktur skala besar di tengah kota dikhawatirkan akan mengubah pola ruang dan mengganggu kawasan perdagangan serta permukiman yang sudah padat.