Dr. Hendri: Kekayaan Pejabat dalam LHKPN, Transparansi atau Sekadar Formalitas?

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 05.56
Dr. Hendri: Kekayaan Pejabat dalam LHKPN, Transparansi atau Sekadar Formalitas?

Sumber Berita Asli

RI1.CO.ID - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Dr. Hendri dalam tulisan opininya menyoroti perhatian publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan kekayaan pejabat mencapai triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa meski menjadi kaya bukan tindak pidana, sumber dan pertumbuhan kekayaan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena ada kewenangan dan akses anggaran di tangan mereka. Berdasarkan data LHKPN periodik 2025, sejumlah pejabat memiliki kekayaan di atas Rp1 triliun, dipimpin oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (Rp6,38 triliun), disusul Sakti Wahyu Trenggono, Rusdi Kirana, Erick Thohir, dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, besarnya kekayaan tidak otomatis berarti korupsi; laporan administratif ini harus dianalisis mendalam dengan membandingkan penghasilan, profil usaha, dan sumber aset. Penulis mengkritik implementasi LHKPN yang kerap hanya diukur dari persentase kepatuhan pelaporan, alih-alih kedalaman verifikasi substantif. Pemeriksaan seharusnya berbasis risiko, melakukan pencocokan data lintas sektor seperti perpajakan dan perbankan, serta tidak hanya bergantung pada kegaduhan viral di media sosial. Pada akhirnya, LHKPN harus menjadi cermin integritas, bukan sekadar formalitas angka tahunan. Transparansi yang didukung verifikasi ketat dan sanksi tegas akan memastikan kekuasaan publik tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, sekaligus melindungi pejabat jujur dari fitnah.

Berita Terkait Lainnya