BNPB menyampaikan bahwa penetapan status darurat bencana, mulai dari Siaga hingga Transisi Darurat, ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Apabila bencana terjadi di beberapa kabupaten/kota sekaligus, status yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan langsung berupa alat, logistik, personil, hingga anggaran.
Mekanisme ini diterapkan dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, di mana Pos Pendamping Nasional BNPB terus memberikan dukungan menyeluruh hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
BNPB menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat bencana nasional ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penanggulangan bencana, dengan mengutamakan prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.