Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly

Sumber Berita Asli

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Baca di Website Asli ↗
Mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha bersaksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam keterangannya, Putu menjelaskan pentingnya verifikasi dokumen secara langsung ke instansi terkait, termasuk bukti kelulusan sekolah. Ia menceritakan proses verifikasi dokumen Sherly Tjoanda, yang saat itu hendak mendaftar sebagai Gubernur Maluku Utara, dengan mendatangi SMA Santo Yoseph Denpasar untuk mengecek ijazahnya. Sidang ini digelar terkait gugatan ke MK soal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. Kuasa hukum KPU mempertanyakan apakah Putu pernah melakukan verifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2009. Putu menjawab bahwa verifikasi tidak harus dilakukan oleh komisioner KPU, melainkan dapat didelegasikan kepada Pokja Debat dan Kampanye. Para Pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga lainnya. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran. Pemohon juga meminta diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, dan meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

Berita Terkait Lainnya