BPOM menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9/2026). Produk ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia serta dipasarkan melalui toko daring.
Dalam penindakan tersebut, BPOM mengamankan 287 jenis produk dengan total sekitar 459 ribu pcs yang diperkirakan bernilai Rp25 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya peredaran produk kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar melalui kanal perdagangan daring yang perlu diawasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri meninjau langsung barang bukti di lokasi. Keseluruhan produk yang diamankan terdiri atas berbagai jenis barang dari luar negeri yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan peredaran produk di Indonesia.