Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jakarta. Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan terkait RUU inisiatif DPR tersebut.
Usulan DPR mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta perubahan dua judul bab dan satu bab baru. Sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan. Pemerintah menyetujui penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina: Kemendikdasmen untuk pendidikan berlalu lintas, Kemenkes untuk penanganan pascakecelakaan, dan Komdigi untuk platform digital angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan otonom, serta penambahan Bab XIII A tentang transportasi berbasis platform digital yang mengatur angkutan sewa khusus, ojek online, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, dan kuota. Selain itu, disetujui perluasan subjek pidana untuk pelanggaran ODOL yang tidak hanya menjerat pengemudi tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang, dengan pengawasan melalui peralatan elektronik.
Menhub menegaskan pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum lalu lintas dan angkutan jalan, menjawab perkembangan teknologi, serta menjamin kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.