DPRD Jawa Barat membentuk Pansus XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penguatan pengelolaan BIJB Kertajati dan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Masa kerja kedua pansus berlangsung mulai 30 September hingga 5 November 2026, dengan fokus utama mempercepat pembahasan sesuai agenda.
Pansus XIX membahas perubahan kedua Perda tentang pembentukan BUMD pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, sementara Pansus XX membahas pembentukan dan susunan perangkat daerah. Wakil Gubernur Erwan Setiawan menyatakan peningkatan modal dasar PT BIJB bertujuan memperkuat kinerja dan keberlanjutan perusahaan, dengan kepemilikan saham pemda tetap minimal 51 persen.
Pengembangan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana, termasuk penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan rantai usaha baru, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Melalui Ranperda penataan perangkat daerah, Pemprov Jabar berencana mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran. Penataan dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai paling lama satu tahun setelah perda berlaku, tanpa mengganggu pelayanan publik.