Pemerintah resmi menetapkan kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di wilayah Kepala Burung, Papua, sebagai Zona Konservasi. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan kawasan ini bertujuan melindungi keanekaragaman hayati laut, habitat ikan, serta sistem ekologi karang dan lamun yang vital. Wilayah ini dikenal sebagai bagian dari 'Hati Terumbu Karang Dunia' (Coral Triangle) dengan kekayaan biota sangat tinggi.
Status konservasi akan mengatur pengelolaan ruang berbasis zona, membatasi aktivitas eksploitatif merusak, dan mendorong pemanfaatan berkelanjutan seperti wisata bahari. Langkah ini juga melibatkan peran aktif masyarakat adat setempat dalam pengawasan.
Ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mencapai target kawasan konservasi laut 32,5 juta hektar pada tahun 2030 serta mendukung kebijakan ekonomi biru nasional.