Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau orang tua atau wali untuk menjemput langsung peserta didik pada 27–28 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengamanan terkait rencana aksi demonstrasi yang akan digelar di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal tersebut.
Dalam SE tersebut, siswa jenjang SD dan SMP dilarang pulang sendiri maupun menggunakan transportasi umum tanpa pendamping. Jika terjadi keterlambatan akibat kemacetan, orang tua diwajibkan mengabari pihak sekolah.
Dinas Pendidikan berharap kerja sama antara sekolah dan orang tua dapat memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak selama periode aksi berlangsung.