Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 16.15
Pemerintah Gratiskan SHM, Ini Persyaratannya

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Kementerian ATR/BPN dan PKP resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memiliki target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 1 juta sertifikat tanah di sepanjang tahun ini. Inisiatif ini menjadi langkah pemerintah dalam mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR dapat memanfaatkan program ini dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Berita Terkait Lainnya