Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi tetap Rp6 juta per hari per dapur, melainkan dihitung berdasarkan volume porsi yang disalurkan, yaitu Rp2.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk keadilan, kewajaran, dan efisiensi, sehingga nominal insentif bervariasi sesuai kapasitas layanan masing-masing SPPG.
Dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, alokasinya dibagi menjadi Rp10.000 untuk menu makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif penunjang mutu layanan SPPG. Perubahan ini diharapkan memastikan kompensasi sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab nyata di lapangan.
Kebijakan ini menggantikan formula lama yang memberikan insentif seragam, dan efektif berlaku mulai 5 Oktober 2026. BGN menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah menuju distribusi yang lebih adil dan efisien dalam program MBG.