Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan menggunakan mekanisme voting sebagai jalan keluar apabila musyawarah mufakat untuk pemilihan Ketua Umum PBNU tidak mencapai kesepakatan. Keputusan ini diambil setelah forum Sidang Komisi Organisasi sebelumnya mengalami kebuntuan dalam menentukan pola pemilihan.
Sebelumnya, forum telah membahas dua opsi pemilihan. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara yang disertai persetujuan Rais Aam. Sementara opsi kedua mengusulkan penjaringan calon melalui PCNU dan PWNU, yang kemudian akan dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Selain mekanisme pemilihan, Sidang Komisi Organisasi juga sepakat untuk melonggarkan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Meski begitu, calon tetap wajib memenuhi persyaratan inti yang sudah diatur dalam AD/ART NU.
Dengan dinamika ini, Muktamar NU memastikan bahwa proses pemilihan pemimpin periode mendatang akan tetap berjalan terarah, baik melalui musyawarah maupun voting jika diperlukan.