Komisi III DPR sepakat menyetujui pengajuan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, salah satunya terkait peningkatan kesejahteraan jaksa yang dinilai masih lebih rendah dibandingkan KPK, serta permintaan agar Kejagung memperketat pengawasan APBD di daerah untuk mencegah kebocoran dana.
Selain itu, Komisi III mengingatkan Kejagung untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, termasuk menyiapkan dana untuk implementasi restorative justice.
Merespons berbagai catatan tersebut, Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan anggaran dan mengungkapkan telah mengajukan usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi jaksa maupun ASN Kejaksaan.