Mantan Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai sengketa hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 terkait Gibran Rakabuming Raka sudah kedaluwarsa. Menurutnya, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan KPU, sehingga pengajuan lebih dari dua tahun setelah pemilu selesai menimbulkan tanda tanya besar. Patrialis mempertanyakan alasan di balik keterlambatan pengajuan perkara tersebut ke MK.