DPR targetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 15.34
DPR targetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
ANTARA - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Sebelum dibawa ke pengesahan tingkat pertama dan paripurna, DPR masih akan menyerap aspirasi serta membahas substansi rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah. Komisi III, Selasa (25/8), menyebut proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui puluhan rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
 (Sanya Dinda Susanti/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N) Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Berita Terkait Lainnya