Buruh Soroti Sistem Kontrak Kerja Perbudakan dan Eksploitasi Magang

Selasa, 29 September 2026 pukul 15.56
Buruh Soroti Sistem Kontrak Kerja Perbudakan dan Eksploitasi Magang

Sumber Berita Asli

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Baca di Website Asli ↗
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang berdemonstrasi di Gedung DPR, Selasa (29/9). Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. Perwakilan buruh, Unang Sunarno, menyoroti sistem kerja kontrak yang disebutnya sebagai akar perbudakan di Indonesia, terutama di sektor manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pariwisata. Ia mengusulkan masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan dua kali perpanjangan, berbeda dari usulan DPR (4 tahun) dan Apindo (5 tahun). Tuntutan lain adalah pembatasan praktik magang yang belakangan marak digunakan untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah, bahkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah. Buruh menilai sistem magang kini tidak lagi hanya untuk pelajar atau mahasiswa, melainkan sudah meluas sebagai modus pekerja murah tanpa hubungan kerja. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad menegaskan pihaknya akan terus berdialog dengan buruh hingga RUU disahkan. Ia juga menyoroti praktik pemagangan yang mengeksploitasi dan menegaskan akan menentukan batas waktu serta hubungan kerja dalam aturan tersebut.

Berita Terkait Lainnya