Komisi II DPR RI mendesak pemerintah, khususnya LAN dan KemenPAN-RB, untuk mengkaji ulang aturan yang mewajibkan ASN menunggu 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Anggota Komisi II, Jazuli Juwaini, menilai masa tunggu tersebut terlalu lama dan berat bagi pegawai negeri.
Jazuli menyoroti banyaknya keluhan dari ASN yang harus terpisah dari keluarga dalam waktu lama, termasuk kesulitan merawat orang tua yang sakit. Meski pembatasan mutasi penting untuk menjaga pemerataan ASN di daerah terpencil (3T), aturan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebagai solusi, Jazuli mengusulkan agar batas waktu pengajuan mutasi dipersingkat menjadi lima tahun. Ia menilai masa tersebut sudah cukup bagi ASN untuk memberikan kontribusi di daerah penugasan.
Proses revisi aturan ini dinilai relatif mudah karena dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri. Aturan yang terlalu kaku juga berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan efektivitas pelayanan publik oleh ASN di lapangan.