ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Revisi Aturan Didesak

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 08.10
ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Revisi Aturan Didesak

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah, khususnya LAN dan KemenPAN-RB, untuk mengkaji ulang aturan yang mewajibkan ASN menunggu 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Anggota Komisi II, Jazuli Juwaini, menilai masa tunggu tersebut terlalu lama dan berat bagi pegawai negeri. Jazuli menyoroti banyaknya keluhan dari ASN yang harus terpisah dari keluarga dalam waktu lama, termasuk kesulitan merawat orang tua yang sakit. Meski pembatasan mutasi penting untuk menjaga pemerataan ASN di daerah terpencil (3T), aturan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebagai solusi, Jazuli mengusulkan agar batas waktu pengajuan mutasi dipersingkat menjadi lima tahun. Ia menilai masa tersebut sudah cukup bagi ASN untuk memberikan kontribusi di daerah penugasan. Proses revisi aturan ini dinilai relatif mudah karena dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri. Aturan yang terlalu kaku juga berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan efektivitas pelayanan publik oleh ASN di lapangan.

Berita Terkait Lainnya

ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Revisi Aturan Didesak - Nasional Politik - Feedify