Update Kasus Nadiem: Penjara 9 Tahun, Google Patungan Bayar Kerugian

Senin, 28 September 2026 pukul 11.10
Update Kasus Nadiem: Penjara 9 Tahun, Google Patungan Bayar Kerugian

Sumber Berita Asli

Uzone | Informasi Teknologi Terkini

Baca di Website Asli ↗
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman penjara Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Denda Rp1 miliar tetap diberlakukan, dengan tambahan 140 hari penjara jika tidak dibayar. Jumlah uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Nadiem turun signifikan dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Majelis hakim memutuskan nilai kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun dibagikan proporsional: 35% ditanggung Nadiem, 50% oleh Google, dan 15% oleh penyedia Chromebook. Hakim menilai Google menerima keuntungan dari lisensi Chrome OS dan CDM, sedangkan penyedia Chromebook memperoleh keuntungan korporasi. Pembebanan tanggung jawab ini dilakukan karena bukti tidak cukup untuk membebankan seluruh kerugian pada Nadiem saja. Pihak hukum Nadiem Makarim menolak putusan banding ini dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nadiem tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, serta konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Update Kasus Nadiem: Penjara 9 Tahun, Google Patungan Bayar Kerugian - Hukum & Kriminal - Feedify