Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya, dan menangkap seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, di mana polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja kamar tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F. memperoleh sabu dari seseorang bernama Kebo yang kini berstatus daftar pencarian orang. Tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Polisi masih menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikan barang kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan paket di titik tertentu yang telah ditentukan. Ia mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun dengan intensitas transaksi satu hingga sepuluh kali sehari, serta harga jual per paket bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.