Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MIA yang jasadnya ditemukan di Prigen. Tersangka WYH (24) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan ternyata masih kerabat korban. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, karena terdesak melunasi motor yang digadaikan akibat kalah judi online. Pelaku menganiaya korban dengan kayu hingga tewas, membakar jasadnya, lalu menggadaikan motor korban senilai Rp2,4 juta untuk menebus motornya sendiri. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.