Polda Kaltim Tetapkan Sembilan Tersangka Karhutla

Selasa, 1 September 2026 pukul 11.49
Polda Kaltim Tetapkan Sembilan Tersangka KarhutlaIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap di wilayah tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Polda Kaltim Tetapkan Sembilan Tersangka Karhutla - Hukum Kriminal - Feedify