Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap di wilayah tersebut.