KPK menyita rumah milik VLA, Anggota DPRD Bengkulu, yang diduga sebagai pemberian aset dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana.
Penyidik akan mendalami hubungan antara pemberian aset tersebut dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik, sehingga penyitaan tidak berhenti hanya pada penguasaan barangnya semata.
KPK akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, serta pihak yang memberi dan menerima aset tersebut. Hasil penyitaan kemudian akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional sesuai hukum yang berlaku, termasuk menelusuri keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.