Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat 40 perusahaan baja di Indonesia yang diduga melakukan pengemplangan pajak.
Modus operandi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghindari kewajiban perpajakannya turut dibongkar dalam temuan ini.
Kasus ini berpotensi merugikan pendapatan negara secara signifikan dan kini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum serta kepatuhan perpajakan.