Kementerian Kesehatan menetapkan kisaran biaya pemeriksaan kesehatan dasar bagi calon jemaah haji antara Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. Kebijakan ini bertujuan mencegah perbedaan tarif yang terlalu jauh antar-fasilitas kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan tarif disusun berdasarkan jenis dan kelompok pemeriksaan. Paket terendah Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan paket tertinggi Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta. Ia menegaskan biaya hingga Rp5 juta tidak masuk akal.
Pemeriksaan dasar mencakup tes darah, kimia darah, fungsi hati dan ginjal, urine, rontgen, serta jantung. Bagi perempuan usia subur juga termasuk tes kehamilan. Tarif ini hanya berlaku untuk paket dasar, sedangkan pemeriksaan lanjutan dapat dikenai biaya tambahan.
Dante menekankan pemeriksaan kesehatan penting untuk menilai istithaah atau kemampuan calon jemaah menjalankan ibadah haji. Standardisasi harga diharapkan membuat biaya lebih terorganisasi dan seragam antar-fasilitas kesehatan.