Dalam fikih Islam, hukum asal makanan dan minuman adalah boleh (mubah) selama tidak ada dalil yang melarang dan tidak menimbulkan bahaya. Kopi tidak termasuk khamr dan tidak ada larangan khusus dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih, sehingga minum kopi pada dasarnya diperbolehkan. Meski demikian, Islam melarang sikap berlebihan (israf) dalam mengonsumsi apa pun, termasuk kopi. Hukum minum kopi dapat berubah tergantung dampaknya; jika menimbulkan bahaya serius atau mengganggu kewajiban agama, maka hukumnya perlu ditinjau dan bisa menjadi terlarang.