Air hujan yang turun langsung dari langit dapat digunakan untuk bersuci, termasuk berwudu, selama tidak mengalami perubahan sifat atau tercampur najis. Dalam Islam, air hujan memiliki kedudukan penting sebagai air yang suci dan menyucikan (thahur).
Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebut "air hujan", tetapi beberapa ayat menjelaskan air yang diturunkan dari langit dengan sifat thahur, seperti dalam Surah Al-Anfal ayat 11. Imam Asy-Syairazi dari Mazhab Syafi'i menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa air hujan dapat digunakan untuk bersuci.
Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut berkaitan dengan kondisi kaum Muslimin saat menuju Perang Badar yang kesulitan mendapatkan air. Allah menurunkan hujan sehingga mereka dapat memanfaatkannya untuk minum dan bersuci.
Dengan demikian, air hujan pada dasarnya suci dan menyucikan, sehingga boleh dipakai untuk menghilangkan hadas kecil maupun besar.