Tax Planning Tak Lagi Sekadar Soal Efisiensi Pajak Semata

Rabu, 30 September 2026 pukul 22.10
Tax Planning Tak Lagi Sekadar Soal Efisiensi Pajak Semata

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
Perencanaan pajak kini tidak lagi sekadar upaya menekan beban pajak, melainkan telah menjadi bagian dari risiko strategis yang dapat memengaruhi arus kas, reputasi, hingga keberlanjutan bisnis. Hal ini disampaikan oleh Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, yang menekankan bahwa perusahaan perlu memahami risiko di balik setiap keputusan bisnis terkait kewajiban perpajakan. Perubahan ini dipicu oleh semakin kuatnya pendekatan substance over form, di mana struktur transaksi yang formal sesuai belum tentu aman jika tidak mencerminkan substansi ekonomi atau terlalu didorong oleh motif pajak. Pengawasan otoritas pajak juga semakin berbasis data melalui Compliance Risk Management (CRM) dan Coretax Administration System, yang memperluas kemampuan pemetaan profil risiko wajib pajak. Meski demikian, efisiensi pajak tetap penting, namun harus berbasis risiko. Setiap keputusan pajak perlu diuji dari tiga aspek: kepastian hukum, substansi ekonomi, dan risk-adjusted value. Perusahaan harus memastikan posisi pajak memiliki dasar hukum kuat, struktur transaksi mencerminkan aktivitas nyata, dan potensi penghematan dibandingkan dengan risiko koreksi. Ichwan menegaskan bahwa efisiensi yang dikejar adalah efisiensi yang sustainable, bukan penghematan jangka pendek yang menyimpan bom waktu jangka panjang.

Berita Terkait Lainnya