Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 14.11

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.Dian mengatakan, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah terkait juga menjadi cakupan pengawasan OJK. Dalam hal ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut.OJK memaklumi, respons masyarakat menunjukkan bahwa permasalahan ini merupakan hal yang penting karena berbagai kejadian, isu, ataupun rumor yang terkait dengan perbankan berpotensi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu yang menjadi topik.Lebih dari itu, suatu isu juga dapat berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut.“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.Namun demikian, Dian menyampaikan bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan.Ia menambahkan, proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan.Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali.“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.Sementara itu Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).Ia mengatakan, pelaksanaan penundaan rekening tersebut berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.Kombes Pol Budi juga menjelaskan aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).Baca juga: OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPBBaca juga: DPR konfirmasi ke bank soal rekening aktivis Pati diduga diblokirBaca juga: Polda Metro Jaya jelaskan penundaan rekening penghimpunan dana AMPBPewarta: Rizka KhaerunnisaEditor: Faisal Yunianto Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.