OPINI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semestinya tidak berhenti pada lantunan selawat, ceramah, dan ungkapan kecintaan kepada Rasulullah. Semua itu penting sebagai bentuk penghormatan kepada manusia agung yang membawa risalah Islam. Namun, kecintaan kepada Nabi akan menemukan maknanya yang lebih dalam apabila diterjemahkan menjadi akhlak, tindakan, dan keberpihakan nyata dalam kehidupan. Allah SWT menegaskan bahwa pada diri Rasulullah terdapat uswatun hasanah, teladan yang baik bagi orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan hari akhir. Keteladanan itu meliputi seluruh dimensi kehidupan: hubungan dengan Allah, kehidupan keluarga, kepemimpinan, perdagangan, penyelesaian konflik, penegakan hukum, dan pembelaan terhadap mereka yang lemah. 




Baca juga: 
Kurun Waktu Empat Bulan, Dishub Kuansing Mampu Capai PAD Rp 385 Juta Lebih





Dalam konteks Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), meneladani Rasulullah berarti menghadirkan nilai-nilai kenabian dalam kegiatan ekonomi. Bukan hanya memastikan kesesuaian bentuk akad dengan ketentuan syariah, tetapi juga menjaga agar aktivitas ekonomi benar-benar melahirkan kejujuran, keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan bersama. Al-Qur’an menyebut Rasulullah sebagai sirajan munira, pelita yang menerangi. Beliau membawa manusia keluar dari kegelapan kebodohan, penindasan, fanatisme kesukuan, dan kerusakan moral. Cahaya yang dibawa Rasulullah juga menerangi kehidupan ekonomi yang ketika itu diwarnai riba, kecurangan dalam timbangan, penimbunan barang, eksploitasi kelompok lemah, serta penguasaan kekayaan oleh segelintir orang. 




Baca juga: 
KKP Tahun 2022 Penangkapan Ikan Terukur Diimplementasikan, Target USD7,13 Miliar





Rasulullah tidak memisahkan ekonomi dari akhlak. Pasar bukan ruang bebas nilai. Keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kejujuran. Kekayaan tidak boleh menjadi alat menindas. Posisi tawar yang lebih kuat tidak memberikan hak kepada seseorang untuk memperlakukan pihak lain secara tidak adil. Di sinilah ekonomi syariah memperoleh landasan moralnya. Ekonomi syariah bukan sekadar ekonomi konvensional yang diberi istilah Arab. Ia juga tidak cukup ditandai oleh nama lembaga, jenis akad, sertifikasi halal, atau busana religius pelakunya. Syariah harus terlihat dalam cara sebuah lembaga memperlakukan nasabah, pekerja, mitra usaha, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. 




Baca juga: 
Dilengkapi Cafe, Kasdam V/Brawijaya Resmikan Primer Koperasi KartikaSejahtera





Sebuah pembiayaan mungkin dinyatakan sesuai akad, tetapi belum tentu mencerminkan semangat keadilan apabila seluruh risiko dibebankan kepada pihak yang lemah. Produk dapat memperoleh sertifikat halal, tetapi nilai keberkahannya patut dipertanyakan apabila pekerjanya dibayar secara tidak layak atau proses produksinya merusak lingkungan. Lembaga dapat menggunakan nama syariah, tetapi kehilangan ruhnya apabila tata kelolanya tidak transparan....