OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Berlaku 3 Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11.10
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Berlaku 3 Tahun

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus untuk kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil oleh Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak. Kebijakan ini berlaku bagi debitur di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tata cara pemberian perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. OJK menyatakan bahwa asesmen menunjukkan bencana gempa memengaruhi aktivitas ekonomi setempat, sehingga kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK turut terdampak. Kebijakan keringanan kredit ini berlaku selama tiga tahun sebagai upaya percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Berita Terkait Lainnya

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Berlaku 3 Tahun - Ekonomi & Bisnis - Feedify