Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) memberikan respons terhadap aturan baru Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia yang mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan jasa pertambangan lokal. Aturan ini bertujuan meningkatkan kontribusi pengusaha nasional dalam sektor pertambangan. APBI menyatakan dukungan namun meminta adanya masa transisi dan kejelasan teknis agar tidak mengganggu operasional. Respons pengusaha bervariasi, mulai dari optimisme hingga kekhawatiran terkait kesiapan penyedia jasa lokal.