Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka batas harga saham Rp50 atau saham gocap di pasar reguler dan tunai mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi tahap awal dari Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan pada 21 September 2026. Dengan dibukanya batas tersebut, harga saham kini berpotensi menyentuh level Rp1. Namun, pergerakan harga tetap disesuaikan dengan batasan auto rejection, baik auto reject atas (ARA) maupun auto reject bawah (ARB), sehingga saham gocap tidak serta-merta langsung anjlok ke Rp1.