Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Oktober 2026 untuk mengejar target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru tercapai sekitar 51 persen. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyatakan realisasi PKB baru sekitar Rp450 miliar dari target Rp875 miliar, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan program ini.
Program pemutihan memberikan keringanan berupa pembayaran pokok pajak untuk dua tahun (tunggakan dan tahun berjalan) tanpa denda PKB maupun denda SWDKLLJ. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digratiskan bagi kendaraan atas nama orang lain atau dari luar Sumatera Selatan.
Rizwan mendorong wajib pajak segera memanfaatkan momentum ini agar pembayaran pajak tahunan berikutnya masuk ke kas daerah Sumsel. Dana PKB digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya menekankan optimalisasi PKB dan BBNKB untuk mendukung target PAD 2026 sebesar Rp4,07 triliun, dengan PKB sebagai kontributor terbesar. Petugas Bapenda diminta aktif sosialisasi dan penertiban guna meningkatkan kedisiplinan wajib pajak.