US Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengingatkan para imigran dan pemegang visa di Amerika Serikat untuk melaporkan perubahan alamat dalam waktu 10 hari setelah pindah. Kewajiban ini berlaku bagi sebagian besar warga negara asing yang tinggal di AS dan masih memiliki permohonan imigrasi berjalan.
Jika tidak melapor, imigran berisiko melewatkan pemberitahuan penting, dokumen imigrasi, atau surat terkait manfaat yang diajukan. USCIS menegaskan bahwa memperbarui alamat melalui United States Postal Service (USPS) tidak otomatis mengubah data di sistem imigrasi, dan USPS tidak meneruskan surat dari USCIS.
USCIS mendorong pemohon menggunakan akun daring untuk melaporkan alamat baru sesegera mungkin, karena pembaruan melalui akun memenuhi kewajiban hukum dan diproses hampir seketika. Pemohon dengan perkara berjalan perlu memasukkan nomor tanda terima untuk setiap permohonan yang tertunda.
Formulir AR-11 versi kertas tetap dapat dikirim melalui pos. USCIS juga menyarankan penggunaan alat pencarian ZIP Code USPS saat memasukkan alamat lengkap agar formatnya sesuai standar layanan pos.