Islam menekankan kewajiban menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan latar belakang, status sosial, kekayaan, maupun kekuasaan seseorang. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan aturan harus ditegakkan tanpa penambahan atau pengurangan demi kepentingan pribadi.
Prinsip keadilan ini dicontohkan Rasulullah Muhammad dalam peristiwa seorang perempuan dari Bani Makhzum dari keluarga terpandang yang melakukan pencurian. Para sahabat khawatir hukuman dijatuhkan, lalu meminta Usamah bin Zaid menyampaikan permohonan keringanan kepada Rasulullah.
Mendengar permintaan itu, Rasulullah marah dan menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan karena hukum hanya ditegakkan kepada orang lemah, sementara orang terpandang dibiarkan saat melanggar. Beliau bersabda seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, maka beliau akan memotong tangannya.
Pesan utamanya jelas: hukum tidak boleh tebang pilih. Orang berkedudukan dan kaya tidak boleh diperlakukan berbeda saat bersalah, sebagaimana orang lemah tidak boleh menjadi sasaran penegakan hukum secara sepihak.