Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), Mall Ciputra (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon harus membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas. SIM B juga tidak dilayani di SIM Keliling karena perbedaan peruntukan, sehingga perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas.