Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang memiliki fungsi khusus, yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Baca Juga
Prabowo Lantik Anwar Usman hingga Rocky Gerung jadi Wantimpres, Ini Daftar Lengkapnya!
Lantas, apa sebenarnya Wantimpres, apa tugasnya, dan bagaimana sejarah lembaga yang berada di bawah Presiden tersebut?
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Apa Itu Wantimpres?
Baca Juga
Ditelepon Seskab Teddy Jam 06.35 Pagi, Jusuf Hamka Ungkap Pesan Prabowo soal Jadi Anggota Wantimpres
Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.Secara konstitusional, keberadaan dewan pertimbangan tersebut berlandaskan Pasal 16 UUD 1945....