KAI Daop 7 Madiun Perketat Aturan Bagasi dan Powerbank Demi Keamanan Angkutan Perjalanan KA

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 19.30
KAI Daop 7 Madiun Perketat Aturan Bagasi dan Powerbank Demi Keamanan Angkutan Perjalanan KA

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
PT KAI Daop 7 Madiun memperketat aturan bagasi dan penggunaan powerbank untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi gratis maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, dan dimensi 70x48x30 sentimeter. Kelebihan bagasi akan dikenakan tarif berdasarkan kelas: Eksekutif Rp10.000/kg, Bisnis Rp6.000/kg, dan Ekonomi Rp2.000/kg. Barang bawaan harus diletakkan di rak bagasi atau area yang tidak mengganggu penumpang lain. KAI juga melarang sejumlah barang berbahaya seperti binatang, narkotika, senjata api dan tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau tajam atau busuk. Untuk bagasi dengan berat lebih dari 40 kilogram dan dimensi lebih dari 200 desimeter kubik, penumpang disarankan menggunakan layanan ekspedisi. Terkait powerbank, penumpang hanya boleh membawa dengan kapasitas maksimal 100 Wh, kondisi prima, dan label kapasitas jelas. Penumpang dilarang mengisi daya ulang powerbank di dalam kereta. Stopkontak di kursi hanya untuk perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini penting demi keselamatan bersama. Aturan ini diberlakukan seiring peningkatan volume penumpang.

Berita Terkait Lainnya