loading...Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat jumpa pers tentang penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, tiga orang di antaranya merupakan tersangka baru. Kejagung juga menyita barang bukti berupa pesawat hingga helikopter."Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu benda atau aset 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (2/10/2026...