Kemenkum: "E-voting" tak ambil alih wewenang Menkum tentukan pejabat

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 15.36
Kemenkum: "E-voting" tak ambil alih wewenang Menkum tentukan pejabat

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan mekanisme pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam menetapkan pejabat.Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Andry Indrady mengatakan meski melibatkan pilihan pegawai, sistem itu tidak mengubah kewenangan Menkum."Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring. Lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji," ujar Andry dalam diskusi "Fikom Unpad Connection" di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan gagasan e-voting bermula dari keinginan Menkum untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.Namun demikian, Andry menyebut proses itu tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku."Kemenkum ingin ada partisipas...