Korlantas Polri meluncurkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pemeriksaan, dan meminimalkan pemalsuan. Pengendara tidak lagi wajib membawa SIM fisik karena SIM digital memiliki keabsahan hukum yang sama selama masih berlaku, meski tetap disarankan membawa kartu fisik sebagai cadangan. Pembuatan SIM digital dapat dilakukan mandiri dengan syarat memiliki SIM aktif, E-KTP, ponsel aktif, email, kamera, internet, dan aplikasi versi terbaru. Prosesnya meliputi registrasi akun, verifikasi E-KTP, memilih menu digitalisasi, serta memindai dan memverifikasi SIM fisik hingga muncul QR Code dinamis.