Pemerintah menegaskan bahwa mobil listrik tetap dapat memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60% meskipun produsen tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi merek-merek yang mengandalkan mitra manufaktur atau perakitan pihak ketiga untuk tetap memenuhi regulasi lokal. Langkah ini diharapkan mendorong investasi dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional tanpa menghambat inovasi. Dengan demikian, target pemerintah untuk mempercepat adopsi mobil listrik sekaligus memperkuat industri dalam negeri dapat tercapai.