Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 07.52
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara langsung tanpa harus pergi ke kantor Satpas. Titik pelayanan yang tersedia meliputi Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Universitas Trilogi (Jaksel), Mall Ciputra (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Calon peminjam wajib membawa KTP, SIM asli, fotokopi, dan formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap diwajibkan mengurus SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berita Terkait Lainnya

Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu - Otomotif - Feedify