Polda Metro Jaya mengadakan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di wilayah Jadetabek pada hari Selasa untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lokasi pelayanan tersebar di berbagai area, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, Bekasi, hingga Depok, dengan jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor, masyarakat harus mendatangi kantor Samsat tetap terdekat.