Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemberian insentif untuk pembelian motor listrik berpotensi baru akan berlaku pada September 2026. Rencana pelaksanaan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum dan pedoman operasionalnya. Insentif tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.